Selasa, 26 April 2011

menata administrasi

MENATA ADMINISTRASI PERKARA PERADILAN AGAMA DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Oleh :
Muchammad Jususf
Panitera/Sekretaris PTA Pontianak
Pendahuluan
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syari’ah Aceh, adalah merupakan salah satu Lembaga Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan antara lain dibidang Administrasi Perkara.
Sebagai salah satu lembaga yang melakukan pelayanan kepada pencari keadilan, Pengadilan Agama diharapkan dapat melakukan pelayanannya secara maksimal dengan tetap berpegang pada prinsip pelayanan Sederhana, Cepat dan Biaya ringan.
Untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pelayanan tersebut perlu didukung dengan system Administrasi perkara yang baik, transparan dan akuntabel.
Sebagai perwujudan dari system pelayanan yang transparan dan akuntabel diciptakanlah system pelayanan Meja I, Meja II dan Meja III.
(dalam tulisan ini sedikitpun tidak bermaksud untuk memberi penilaian terhadap hasil kerja keras Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag yang telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Peradilan Agama {Buku II} edisi revisi tahun 2010. Penulis hanya mencoba memberi sumbangan pemikiran) dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan yang dilaksanakan oleh petugas Meja I, Meja II dan Meja III secara terstruktur dengan tetap berpedoman pada buku II dan peraturan lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pelayanan, untuk itu ada beberapa peraturan dan Undang-Undang yang harus menjadi perhatian untuk dipedomani oleh petugas Meja I, Meja II dan Meja III sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tentang Mahkamah Agung RI
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang Kearsipan.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008, tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
8. KMA/032/SK/IV/2006, tentang pemberlakuan buku II, tentang Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi Peradilan.
9. PERMA Nomor 01 Tahun 2008, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
10.SEMA Nomor 04 Tahun 2008, tentang Pemungutan Biaya Perkara
11.PERMA Nomor 2 Tahun 2009, tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
12. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik.
13. SEMA Nomor 10 Tahun 2010, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
14. SEMA Nomor 14 Tahun 2010, tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
15. SEMA Nomor 01 Tahun 2011, tentang perubahan SEMA Nomor 02 Tahun 2010, tentang penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
16. SEMA Nomor 02 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Uang Biaya Perkara.
17. KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.



A. Prosedur penerimaan perkara pada pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah
Prosedur penerimaan perkara di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah harus melalui beberapa Meja, yaitu Meja I (termasuk didalamnya kasir), Meja II dan Meja III.
Pengertian Meja tersebut merupakan kelompok pelaksana teknis administrasi perkara mulai dari penerimaan perkara sampai dengan penyelesaiannya.

Baca selengkapnya »