Selasa, 22 November 2011

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PTA PONTIANAK PADA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN DALAM UPAYA MEREALISASIKAN PROGRAM KERJA KEDEPAN
Disampaikan pada Rakerda terbatas PTA Pontianak dengan PA Sekalimantan Barat di Kota Singkawang.

PENDAHULUAN
Panitera adalah penunjang utama dalam pelaksanaan peradilan yang tugas utamanya adalah penegakkan hukum. Walaupun panitera bukan yang memutus perkara tetapi pengelolaan administrasi ada ditangan panitera. Administrasi adalah sangat penting karena administrasi yang kacau akan membawa ketidak percayaan dimata masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan penegakkan hukum bukan saja hanya putusan hakum, tetapi juga hal-hal yang bersangkut paut dengan putusan itu, seperti bagaimana minutasi, berita acara dan eksekusi dapat dilaksanakan dengan benar, dan apabila panitera tidak menunjang hal ini, maka keadilan yang diharapkan pencari keadilan tidak dapat tercapai. Ada istilah “ Penundaan terhadap keadilan adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri “ oleh karena itu dibutuhkan profesionalisme seorang panitera. (pidato Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI pada acara pembukaan Rakernas IPASPI tanggal 18 September 2011 di Jakarta).
Pengadilan Tinggi, tidak terkecuali Pengadilan Tiinggi Agama Pontianak sebagai kawal depan Mahkamah Agung harus lebih berperan dan bertindak sebagimana layaknya Mahkamah Agung, sehingga berkaitan dengan itu Panitera selaku mitra kerja dan motor penggerak dari sebuah pengadilan harus lebih berperan aktif dan tidak boleh bekerja eenaknya.
Perlu diketahui bahwa pembinaan kedepan dengan penambahan usia pensiun panitera yang naik dari 56 tahun menjadi 60 tahun untuk pengadilan tingkat pertama dan 62 tahun untuk pengadilan tingkat banding, maka pola rotasi dan mutasi bagi para panitera akan mirip dengan hakim. Kalau untuk hakim yang sudah bertugas 3 tahun akan pindah tugas ke propinsi yang berbeda, maka untuk panitera pengganti juga akan dilakukan pola yang sama sehingga tidak ada lagi panitera pengganti yang sejak menjadi staf hingga menjadi panitera pengganti  dan kemudian pensiun hanya di pengadilan yang itu-itu saja. Hal ini telah dimulai di Jakarta dimana panitera pengganti di pengadilan negeri dimutasi ke pengadilan negeri lain yang masih  dalam wilayah DKI Jakarta. Untuk itu diminta kepada saudara-saudara untuk memberikan pengertian kepada rekan-rekan panitera pengganti untuk dapat menyesuaikan diri dengan pola pembinaan yang baru ini (Pidato Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada acara yang sama).
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA
Sebagai penguatan Kebijakan beberapa program kerja di tahun 2012 akan menjadi prioritas kita kedepan khususnya di bidang Teknologi Informasi dengan sistem informasi perkara secara online, meja informasi, touch screen informasi perkara, TV media center perkara, mesin antrian sidang, pengaduan online, closed circuit television (CCTV)  dan  hotspot area.
Tujuan dari pengembangan sistim informasi ini adalah merupakan implementasi dari SIADPA PLUS yang dikembangkan oleh Dirjen Badilag MA RI sebagai sistim administrasi perkara yang lebih aplikatif dalam rangka menjawab tantangan perubahan yang terjadi dimasyarakat, dan diupayakan pula untuk menambah lagi 1 atau 2 posbakum diwilayah PTA Pontianak.
Pola pembahasan anggaran belanja (RKA-KL) disamping mengacu pada pola tahapan pembahasan yang diterbitkan oleh kementerian keuangan dan BUA MA, baik dimulai dari tahap pengumpulan data sampai dengan terbitnya DIPA kita juga sudah harus membudayakan pola kerja pembahasan anggaran baik pada pagu indikatif atau pagu sementara maupun pada pagu difinitif yaitu dengan menggunakan pola arisan khususnya pada belanja modal yang ternyata hasilnya lebih efektif, karena pada belanja modal oleh MA setiap satker telah dialokasikan belanja proporsional dan untuk wilayah PTA Pontianak ada 9 satker dan dari dana proporsional inilah kita bisa menyelesaikan 1 atau 2 program pembangunan, apakah itu berupa gedung kantor, rumah dinas atau fisilitas sarana dan prasarana lainnya dengan catatan kita harus saling berbagi.
Pada bidang pengawasan dan pembinaan aparatur yang dilaksanakan oleh Hakim, maka panitera selaku partnership selalu memberi dukungan terutama pada anggaran pengawasan serta fasilitas lainnya.
PENUTUP
Dalam merealisasikan setiap program kerja baik yang dilaksanakan oleh masing-masing satker termasuk di PTA Pontianak dibutuhkan adanya pola kerjasama dan saling pengertian antara satu satker dengan satker lainnya sehingga setiap kegiatan yang dilaksanakan disatker masing-masing dapat saling mendukung dan selalu sinkron dengan program kerja yang telah disepakati.
Selesai,
Singkawang 16 Nopember 2011,
PANITERA/SEKRETARIS

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda