Kamis, 15 September 2011

PERMASALAHAN HUKUM PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA SE INDONESIA DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH

PERMASALAHAN HUKUM
PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA SE
INDONESIA
DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
NARA SUMBER
1. Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H. (Tuada Uldilag MA)
2. Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP, M.Hum. (Hakim
Agung)
3. Dr. H. Habiburrahman, M.Hum. (Hakim Agung)
4. Drs. H. Hamdan, S.H., M.H. (Hakim Agung)
5. Prof. Dr. Rifyal Ka’bah, M.A (Hakim Agung)
6. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. (Hakim Agung)
MAHKAMAH AGUNG RI
TAHUN 2011
PERMASALAHAN HUKUM PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
SE INDONESIA DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH
TAHUN 2011
Makalah Rakernas 2011 | 3
1. Permasalahan
Apakah relevan pasal 153 ayat (2) R.Bg. diterapkan dalam perkara cerai dengan
putusan verstek, apabila pemberitahuan amar putusan tidak disampaikan secara
langsung kepada Tergugat (tetapi lewat kepala desa/lurah), karena perkara /
putusan tersebut baru berkekuatan hukum tetap setelah melewati delapan hari
sesudah diperingatkan (aanmanning).
Pemecahan Masalah
Pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan pada perkara perceraian murni
maupun perceraian yang dikumulasi dengan gugatan lainnya. Perkara perceraian
sebagai perkara pokok telah BHT, maka perkara asessornya yang dikumulasi juga
turut BHT.
2. Permasalahan
Dalam hal pemanggilan yang pihak Tergugat/Termohonnya tidak ditemukan di
tempat kediamannya, lalu panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah. Kepala
Desa/Lurah tidak meneruskan panggilan tersebut kepada pihak yang dipanggil dan
perkaranya diputus dengan verstek, dikemudian hari tergugat datang keberatan
dengan alasan tidak pernah menerima panggilan.
Pemecahan Masalah
Pihak tersebut dapat mengajukan verzet.
3. Permasalahan
Relaas asli belum datang dari Pengadilan Agama yang dimintakan bantuan
memanggil pihak, namun yang ada faximile dari PA yang dimintai bantuan, apakah
faximile dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memeriksa perkara atau tidak?
Pemecahan Masalah
Faximile relass panggilan tidak bisa dijadikan alat bukti pemeriksaan perkara.
4. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 4
Dalam perkara perceraian dimana Tergugat baru hadir ketika agenda persidangan
sudah memasuki tahap pembuktian. Apakah masih perlu diberikan kesempatan
untuk mediasi ?
Pemecahan Masalah
Tahap mediasi telah terlewati sehingga tidak perlu lagi mediasi, sedangkan upaya
damai sebagaiman Pasal 154 RBg harus diupayakan.
5. Permasalahan
Duda atau janda pensiunan yang memerlukan itsbat nikah untuk kelengkapan
pengajuan pengalihan penerima pensiun apakah dalam permohonan itsbat nikahnya
perlu diajukan secara kontensius sebagaimana petunjuk dalam Buku II edisi revisi
2010?
Pemecahan Masalah
Jika tidak ada ahli waris diajukan secara voluntair, kalau ada ahli waris yang lain
maka diajukan secara kontensius. (Pedomani Buku II Th. 2010 hal 149 angka (6)
dan (7)
6. Permasalahan
Di pertengahan proses pemeriksaan perkara, panjar biaya perkara telah habis dan
Pemohon/Penggugat tidak mampu lagi untuk menambah panjar biaya perkara.
Dapatkah Pemohon/ Penggugat melanjutkan berperkara secara prodeo?
Pemecahan Masalah
Perkara dibatalkan dan memerintahkan panitera untuk mencoret dari daftar,
sekaligus mengoreksi Buku II Edisi Revisi 2010 halaman 70 angka 4).
7. Permasalahan
Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap,
dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas
aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi
Makalah Rakernas 2011 | 5
menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi
sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai.
Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke
Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat
menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?
Pemecahan Masalah
Putusan yang telah dieksekusi oleh pengadilan atau dilaksanakan secara sukarela /
damai oleh para pihak di luar pengadilan, tidak dapat dieksekusi lagi oleh
pengadilan.
8. Permasalahan
Seorang suami bernama A mengajukan permohonan izin poligami. Karena tidak
memenuhi syarat, PA menolak permohonan izin poligami A tesebut. Karena calon
isteri kedua (C) sudah hamil dan atas desakan dari orang tua C agar A harus
bertanggung jawab, maka A dan C nikah dibawah tangan, setelah A dan C
memperoleh anak satu, A mengajukan permohonan isbat nikah pada PA yang
sama.
Bagaimana sikap PA terhadap permohonan itsbat nikah tersebut ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
9. Permasalahan
Biaya panggilan pertama perkara prodeo untuk daerah yang sulit dijangkau baik dari
segi wilayahnya maupun transportasinya.
Pemecahan Masalah
Pedomani Sema No. 10 Tahun 2010 dan Juklak Lampiran Huruf B Sema No. 10
Tahun 2010.
10. Permasalahan
Penggugat mengajukan gugatan cerai yang disertai dengan permohonan beracara
secara prodeo. Penggugat telah melengkapi permohonannya dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pada hari sidang yang telah ditetapkan ternyata
penggugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut (dua kali panggilan) tidak hadir
dan tidak mengirimkan wakilnya. Apakah Hakim harus membuka sidang insidentil
tanpa kehadiran pihak, atau langsung menjatuhkan putusan gugur?
Makalah Rakernas 2011 | 6
Pemecahan Masalah
Perkara digugurkan dan memerintahkan panitera mencoret perkara dari daftar dan
biaya nihil sesuai SKUM.
11. Permasalahan
Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris sendiri untuk mengurus
TASPEN/pensiun janda tanpa melibatkan ahli waris yang lain, karena ahli waris yang
lain berada di daerah yang jauh dan sulit komunikasi. Apakah permohonan
pemohon yang hanya sekedar memenuhi persyaratan administrasi tersebut dapat
dikabulkan ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
12. Permasalahan
Ahli Waris Pengganti dalam Buku II supaya direvisi.
Pemecahan Masalah
Ahli waris pengganti sesuai hasil Rakernas 2010 hanya kepada cucu saja. Dengan
demikian sekaligus menyatakan bahwa ketentuan dalam Buku II Edisi Revisi 2010
hal. 167 huruf c) angka 2) s.d. 6) yang berkaitan dengan ahli waris pengganti tidak
berlaku.
1. Permasalahan
Apakah kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak yang berperkara (Penggugat
/ Pemohon dengan Tergugat/Termohon di depan Mediator dapat dicabut/ditarik
kembali oleh salah satu pihak di depan persidangan, khususnya dalam pembebanan
nafkah (nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak)?
Pemecahan Masalah
Dicabut kembali di depan persidangan
Pemecahan Masalah
13. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 7
Dalam suatu putusan tentang harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap,
dimana salah satu pihaknya telah memohon eksekusi dan pada saat batas
aanmanning telah lewat (8 hari), pihak pemohon eksekusi tidak pernah datang lagi
menghadap ke Pengadilan, Pemohon dan termohon eksekusi kemudian membagi
sendiri harta bersamanya secara sukarela / damai.
Beberapa lama setelah itu, salah satu pihak mengajukan eksekusi kembali ke
Pengadilan, sementara pihak lain sudah meninggal, apakah Pengadilan dapat
menyatakan non eksekutabel terhadap permohonan eksekusi yang baru tersebut ?
Usul Pemecahan
Putusan yang telah dieksekusi oleh pengadilan atau dilaksanakan secara sukarela /
damai oleh para pihak di luar pengadilan, tidak dapat dieksekusi lagi oleh
pengadilan.
Pemecahan Masalah
Usul pemecahan sudah tepat. (didrof).
14. Permasalahan
Apakah kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak yang berperkara (Penggugat
/ Pemohon dengan Tergugat/Termohon di depan Mediator dapat dicabut/ditarik
kembali oleh salah satu pihak di depan persidangan, khususnya dalam pembebanan
nafkah (nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak)?
Pemecahan Masalah
Dapat dicabut kembali di depan persidangan
15. Permasalahan
Seorang anak perempuan berumur 15 (lima belas) tahun yang sudah hamil diluar
nikah akan dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya, namun ayah
kandungnya tidak bersedia menjadi wali nikah (adhal). Apakah perkara dispensasi
kawin dapat dikumulasi dengan perkara wali adhal?
Pemecahan Masalah
Izin kawin, dispensasi kawin dan wali adlal dapat dikumulasikan (Pedomani Buku II
Edisi Revisi 2010, hal.76-77).
Makalah Rakernas 2011 | 8
16. Permasalahan
Pihak lawan (Tergugat/Termohon) berada di luar negeri secara ilegal (Mekkah)
dengan alamat jelas, komunikasi dengan surat lancar, pihak Pengadilan Agama telah
memanggil Tergugat/Termohon untuk datang menghadiri sidang di Pengadilan
Agama melalui Departemen Luar Negeri (DEPLU) cq. Dirjen Protokol dan
Konsuler DEPLU, namun relass panggilan tersebut tidak pernah kembali walaupun
telah sampai waktu 6 (enam) bulan (ditentukan Undang-undang), sementara itu ada
juga panggilan yang dikirim langsung ditujukan kepada Tergugat/Termohon ternyata
telah terealisir sesuai dengan maksud dan harapan pengadilan, apakah panggilan
yang dikirim langsung kepada pihak yang bersangkutan dapat dianggap resmi dan
patut.
Pemecahan Masalah
Pemanggilan kepada Tergugat/Termohon yang berada di luar negeri melalui pihak
DEPLU cq. Dirjen Protokol dan Konsuler dengan tembusan ke Dubes RI di negara
yang bersangkutan cukup dalam waktu 3 (tiga) bulan saja tanpa menunggu relaas
kembali, sudah dapat disidangkan.
17. Permasalahan
Dalam kasus pemeriksaan perkara gugatan cerai, ada pihak yang melibatkan
diri/menengahi (voeging) serta memposisikan dirinya sebagai pihak dalam perkara
tersebut karena pihak tersebut adalah isteri pertama dari Tergugat dan pernikahan
Tergugat dan Penggugat tanpa izin pengadilan dan sepengetahuan isteri pertama
(intervenient) oleh karena itu intervenient tersebut menginginkan agar pernikahan
antara Penggugat dengan Tergugat asal dibatalkan dan bukan dalam bentuk gugatan
cerai.
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II Edisi 2010 huruf n angka 4) s.d. 7) halaman 77-78.
18. Permasalahan
Gugat waris yang bertingkat sampai derajat keempat bahkan kelima dan tahun
pernikahan para pewaris ada yang sebelum merdeka, apakah diperlukan itsbat
nikah terlebih dahulu?
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 9
Cukup diberi keterangan nikahnya melalui bukti saksi-saksi, tidak perlu itsbat
terlebih dahulu.
19. Permasalahan
Orang yang telah meninggal dunia, karena kepentingan isteri atau suaminya atau
pihak ketiga yang merasa berkepentingan, apa boleh diajukan untuk diitsbatkan
perkawinannya?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II Edisi Revisi 2010, hal. 148-149.
20. Permasalahan
- Itsbat nikah bagi seorang laki-laki PNS/bukan PNS setelah bercerai dengan istri
pertama. Waktu kawin dengan istri kedua (yang akan diitsbatkan) masih terikat
perkawinan dengan istri pertama kemudian setelah bercerai dengan istri
pertama pemohon ingin mengitsbatkan nikahnya dengan istri kedua karena
sudah mempunyai anak.
- Apakah boleh diitsbatkan?
Pemecahan Masalah
Apabila perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan PA boleh
mengisbatkan, akan tetapi setelah berlakunya UU Perkawinan tidak boleh.
(Penjelasan UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 49 ayat (2) point 22).
21. Permasalahan
Perkara waris yang telah dikabulkan Pengadilan Agama bahkan sampai tingkat kasasi
dan peninjauan kembali, kemudian para Penggugat mengajukan eksekusi, sewaktu
akan dieksekusi para Tergugat keberatan dengan alasan adanya putusan Pengadilan
Negeri sampai kasasi yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan Penggugat dalam
perkara waris tersebut palsu dan para Penggugat dinyatakan bersalah dan dihukum
penjara 6 bulan. Selanjutnya para Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali
terhadap putusan sengketa waris di Pengadilan Agama berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri tersebut.
Makalah Rakernas 2011 | 10
- Apakah eksekusi yang diajukan para Penggugat harus segera dilaksanakan atau
menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung karena ada dua putusan yang
saling berkaitan.
Pemecahan Masalah
Pada dasarnya PK tidak menghalangi Eksekusi, Pedomani Buku II edisi revisi 2010
hal. 134.
22. Permasalahan
Perkara gugatan pembagian harta waris bagi orang Islam yang diajukan ke
Pengadilan Agama. Kemudian pihak Tergugat mengajukan perkara tersebut dengan
objek yang sama ke Pengadilan Negeri dengan alas an “perbuatan melawan hukum”
meskipun dipersidangan Pengadilan Negeri Tergugat mengajukan eksepsi bahwa
perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negeri tetapi kewenangan
Pengadilan Agama, namun Pengadilan Negeri menolaknya.
Apakah perkara tersebut merupakan sengketa kewenangan atau bukan?
Pemecahan Masalah
Sengketa waris bagi yg beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan
Agama sesuai ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.
23. Permasalahan
Dalam perkara cerai gugat dengan alasan riddah amar putusannya apakah talak satu
bain sughra atau fasakh?
Pemecahan Masalah
Amarnya fasakh, sekaligus meralat Buku II Edisi Revisi 2010, hal 153 huruf m).
24. Permasalahan
Bolehkah kuasa hukum sebagi pihak yang mewakili principal menerima panggilan
sidang sementara dalam surat kuasa tidak tercantum kata-kata untuk menerima
panggilan sidang?
Pemecahan Masalah
Pemanggilan disampaikan melalui Kuasa (lihat pasal 1792,1795 KUHPerdata jo pasal
123 (1) HIR dan SEMA No.6 Tahun 1994).
Makalah Rakernas 2011 | 11
25. Permasalahan
Dapatkah alat bukti fotocopy yang telah dicocokkan dengan fotocopy sebagai alat
bukti yang sah? Apa dasar hukumnya?
Pemecahan Masalah.
Karena fotocopy disandarkan (dicocokan) dengan fotocopy tidak merubah status
(nilai) sebagai suatu alat bukti
26. Permasalahan
Apakah alat bukti asli perlu dinazagelen lagi ?
Pemecahan Masalah
Perlu dinazagelen terhadap surat-surat yang semula tidak dikenakan bea materai
(UU Ttg bea materai No.13 Tahun 1985 pasal 2 ayat 3)
27. Permasalahan
Bolehkah biaya panggilan mediasi dimasukkan dalam panjar biaya perkara
(voorskot)?
Pemecahan Masalah
Panggilan mediasi tidak boleh dimasukkan dalam komponen biaya perkara/voorskot
karena mediasi adalah non litigasi oleh karena itu tidak perlu dimasukkan dalam
komponen biaya perkara.
28. Permasalahan
Organisasi Advokat mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU.No.18 TH.2003 hanya
terdiri satu wadah Advokat,tetapi dalam praktek yang beracara di Pengadilan
ditemui lebih dari satu organisasi Advokat (PERADI,AAI,KAI dan APSI).
Pemecahan Masalah
Acuan bagi Pengadilan untuk advokat yang berpraktek di pengadilan adalah
pengambilan sumpah advokat tersebut oleh Pengadilan Tinggi (Pedomani Surat
Edaran No. 052/KMA/Hk.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011).
Makalah Rakernas 2011 | 12
29. Permasalahan
Proses Mediasi berdasarkan Pasal 130 HIR/ 154 R.Bg Jo.PERMA No.1 TH.2008,
setiap perkara sebelum pemeriksaan harus dimediasi, sedangkan menurut PERMA
No.1 TH.2008 juga ada perkara yang dinyatakan tidak layak dimediasi, terhadap
perkara yang tidak layak dimediasi tersebut apakah perlu disebut secara jelas dan
tegas dalam pertimbangan hukumya bahwa perkara tersebut tidak layak dimediasi.
Pemecahan Masalah
Berhasil atau tidaknya mediasi/perdamaian harus tergambar dalam putusan
(pertimbangan hukum).
30. Permasalahan
Berdasarkan Pasal 200 ayat (2) HIR /215 ayat (2)Eksekusi putusan dengan nilai
dibawah 300,- (tigaratus gulden), tidak perlu melalui Kantor Lelang Negara. Hal
tersebut sangat membantu dilingkungan Peradilan Agama.
Pemecahan Masalah
Usul ditampung.
31. Permasalahan
Ahli waris pengganti dalam satu sisi kedudukannya menggantikan ahli waris yang
meninggal dunia lebih dahulu, akan tetapi dalam satu sisi bagiaanya tidak boleh
melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pemecahan Masalah
Tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti
sesuai dengan Buku II hal. 169 huruf d).
Kelompok II
32. Permasalahan
Apabila hari sidang telah ditetapan (misalnya hari Senin tanggal 18 Juni 2011) dan
para pihak berperkara juga sudah dipanggil, tiba-tiba pada tanggal tersebut ada
pengumuman libur bersama, bagaimana cara menulisnya dalam Berita Acara
Persidangan dan bagaimana pula menghadapi para pihak berperkara yang sudah
jauh-jauh datang dan memakan biaya yang banyak ?
Makalah Rakernas 2011 | 13
Usul Pemecahan
 Diumumkan lewat papan pengumuman yang ada di Pengadilan bahwa
hari/tanggal ini libur dan tidak ada persidangan dan dibuat Penetapan
Hari Sidang yang baru.
33. Permasalahan
Penggugat dan Tergugat hadir dalam persidangan pertama dan proses mediasi
gagal. Sidang kedua dan seterusnya Penggugat tidak pernah hadir lagi.
Pertanyaan: Apakah putusannya dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima?
Usul Pemecahan
 Perkara di gugurkan karena Penggugat tidak serius
34. Permasalahan
Pedoman mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun dalam Buku II Edisi Revisi 2010
dijelaskan pada halaman 142.
Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum
berusia 19 tahun, calon mempelai wanita yang belum berusia 16 tahun dan/atau
orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah
Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon
mempelai tersebut bertempat tinggal.
Tambahan uraian tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan untuk dijadikan
pedoman, karena membuka peluang pengajuan permohonan dispensasi kawin bagi
anak-anak yang belum cakap menurut hukum. Kalau dipahami secara tekstual,
berarti anak-anak seusia SD atau SLTP diberi peluang mengajukan sendiri
permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Padahal, Undang-Undang
telah menentukan bahwa seseorang dianggap cakap untuk melakukan
tindakan hukum setelah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun (vide Pasal 47 UU
No. 1 Tahun 1974).
Bagaimanakah solusinya ?
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 14
Buku II Edisi Revisi 2010 salah cetak yang mengajukan adalah orang tua bukan calon
pengantin
35. Permasalahan
Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 145) memberikan pedoman berkaitan dengan
pencegahan perkawinan, antara lain dalam angka (6) disebutkan :
Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan surat
permohonan pencegahan perkawinan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), agar
KUA tidak melangsungkan perkawinan kedua belah pihak yang bersangkutan,
selama proses pemeriksaan di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
Namun Buku II tersebut tidak memberikan pedoman lebih lanjut tentang tata cara
perintah penyampaian salinan surat permohonan dimaksud kepada KUA.
Bagaimanakah caranya
Pemecahan Masalah
Lihat Pasal 17 UU No. 1 tahun 1974.
Buku II salah cetak karena proses yg sesungguhnya adalah PPN menolak untuk
menikahkan atas dasar surat penolakan , calon mempelai mengajukan pemohonan
pembatalan penolakan kawin ke Pengadilan Agama.
36. Permasalahan
Buku II Edisi Revisi 2010 (hlm. 163) memberikan pedoman prosedur permohonan
pemeriksaan pengangkatan anak yang diuraikan dalam huruf b angka (2) dan (3) :
Prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan anak harus memedomani Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983, dan
Nomor 3 Tahun 2005.
Permohonan tersebut dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi syarat-syarat
yang diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979,
Nomor 6 Tahun 1983, dan Nomor 3 Tahun 2005.
Buku II Edisi Revisi 2010 tersebut masih mendasarkan pada beberapa SEMA,
padahal telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Makalah Rakernas 2011 | 15
Usul Pemecahan
Dasar hukum sebagai pedoman prosedur permohonan pemeriksaan pengangkatan
anak masih menggunakan beberapa SEMA. Dasar hukum yang diuraikan tersebut
relevan digunakan ketika peraturan perundang-undangan belum memadai dalam
mengatur pengangkatan anak.
Namun, setelah hal-hal yang dimuat dalam SEMA tersebut telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan, maka SEMA tersebut sudah tidak relevan lagi
dijadikan dasar hukum. Pada tanggal 3 Oktober 2007 telah diundangkan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Oleh
sebab itu, beberapa SEMA tersebut sudah tidak relevan lagi dijadikan sebagai dasar
hukum.
Demikian pula pedoman penyampaian salinan penetapan tidak lagi berdasar pada
SEMA Nomor 3 Tahun 2005, tetapi berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pemecahan Masalah
 Buku II salah jawaban betul.
37. Permasalahan
Penggugat mengajukan permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah
BHT yang diktumnya menetapkan bahwa objek sengketa merupakan harta bersama
Penggugat dan Tergugat, dan menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi
harta bersama tersebut, sedangkan objek sengketa sedang dalam agunan bank.
Apakah eksekusi dapat dilaksanakan ?
Pemecahan Masalah
 Sudah di jawab dalam Rakernas 2010
38. Permasalahan
Dapatkah, Kuasa Non Muslim yang sudah memperoleh Kuasa Istimewa dari
Notaris untuk mewakili Suami mengucapkan Ikrar Talak atas nama Pemohon?
Makalah Rakernas 2011 | 16
Pemecahan Masalah
Tidak boleh, dan pihak prinsipal tetap dipanggil untuk mengucapkan Ikrar Talak di
depan Persidangan.
39. Permasalahan
Terdapat Putusan Pengadilan Agama dalam perkara waris yang telah berkekuatan
hukum tetap dengan menetapkan obyek-obyek sengketa sebagai harta warisan,
kemudian oleh pihak Tergugat putusan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri
sebagai sengketa Hak Milik, dan diputus sebagai hak milik oleh Pengadilan Negeri.
Apakah dengan adanya putusan Pengadilan Negeri tersebut menghalangi untuk
melaksanakan Eksekusi?
Pemecahan Pemecahan
 Bahwa putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan putusan perkara itu sebagai
Hak milik tidaklah menghalangi EKSEKUSI.
40. Permasalahan
Wali Pemohon yang telah ditetapkan adhol oleh Pengadilan Agama mengajukan lagi
pencegahan perkawinan, akan tetapi dalam surat permohonannya yang dibuat oleh
pengacaranya berbentuk surat gugatan, dengan menempatkan pihak lawan/
Tergugat lebih dari satu, dan antara posita dengan petitum tidak singkron karena
disamping Wali Pemohon memohon pencegahan, juga pembatalan penetapan
Pengadilan.
Bagaimana pencatatan dalam buku register dan jurnal keuangan perkara dll ?
Pemecahan Masalah
Dicatat dalam register gugatan, dan jurnal keuangan perkara gugatan, karena
senyatanya permohonannya adalah berbentuk gugatan atau perkara kontentius,
produknya berbentuk putusan sedangkan amarnya adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan
hakim.
41. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 17
Pada saat eksekusi Putusan Pengadilan Agama Selong dalam perkara Waris, ada
satu bagian ahli Waris yang ada dalam amar putusan belum tercantum dalam Berita
Acara Eksekusi, karena terlupa dan belum diberikan kepada yang berhak.
Apakah Berita Acara Eksekusi tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan ?
Pemecahan Masalah
 Berita acara eksekusi di perbaiki atas dasar permohonan dari pihak yang
dirugikan/pihak yang berkepentingan.
42. Permasalahan
Seorang wanita muallaf menikah dengan laki-laki muslim dibawah tangan dengan
menunjuk (bertahkim) kepada seorang tokoh masyarakat (ustadz/kiyai) untuk
menjadi wali nikahnya (muhakkam), karena wali ayah beragama non-Islam,
beberapa tahun kemudian mereka melakukan permohonan itsbat nikah
(pengesahan nikah) ke Pengadilan Agama. Bagaimana sikap majelis hakim ?
Pemecahan Masalah
 Pedomani tentang wali hakim PERMA No. 2 Tahun 1987.
Nikahnya tidak dapat diisbatkan karena bertentangan dengan PERMA tersebut.
43. Permasalahan
Sejalan dengan pesatnya perkembangan Lembaga Keuangan Syari’ah, baik dalam
bentuk perbankan syari’ah maupun non-bank, seperti BPR-Syari’ah, UKM Syari’ah
dan UUS (unit usaha syari’ah) tidak dibarengi dengan kesadaran penyelesaian
sengketa syari’ah ke Pengadilan Agama, karena berdasarkan suvey akad (transaksi)
para pelakunya tidak menjadikan penyelesaian sengketa dengan memilih Peradilan
Agama, tapi memilih Peradilan Umum. Bagaimana sikap Mahkamah Agung RI ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Pasal 55 UU No. 3 Tahun 2006 jo UU No. 50 Tahun 2009
44. Permasalahan
Pemeriksaan sengketa perkawinan (cerai talak/cerai gugat) berakhir dengan
putusan verstek setelah jurusita memanggil Termohon/Tergugat secara resmi dan
patut, namun setelah pemberitahuan isi putusan kepada Termohon/Tergugat, ia
Makalah Rakernas 2011 | 18
kemudian menempuh upaya hukum verzet. Apakah pada saat pemeriksaan verzet
harus juga dilaksanakan mediasi terhadap pihak berperkara ?
Pemecahan Masalah
 Sudah di bahas di rakernas tahun 2010
45. Permasalahan
Banyaknya kasus pembuangan bayi dan/atau banyaknya penelantaran bayi dirumah
sakit akibat hasil hubungan diluar nikah dan/atau anak-anak terlantar yang ditinggal
mati orang tua atau ahli warisnya karena bencana alam, seperti gempa bumi,
tsunami, banjir bandang dan/atau meletusnya gunung berapi, berakibat adanya
permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Agama. Bagaimana sikap Pengadilan
Agama ?
Pemecahan Masalah
 Lihat Pasal 49 dan penjelasanya angka 20 UU No. 3 Tahun 2006, pengangkatan
anak dibolehkan asal tidak menghilangkan nasab orang tua aslinya.
46. Permasalahan
Bagaimana bila dalam satu perkara perlawanan terhadap sita eksekusi,
perlawanannya terdiri dari pihak yang terlibat dalam perkara asal (party verzet),
dan pihak ketiga (derden verzet) yang sama sekali belum terlibat dalam perkara
asal?
Pemecahan Masalah
 Derden Verzet hanya dapat diajukan oleh pihak ke 3 yang mempunyai bukti
otentik. Adapun yang sudah menjadi pihak dalam perkara asal dinyatakan NO,
sedangkan pihak ke 3 tergantung dari hasil pemeriksaan.
47. Permasalahan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat/ Descente Pihak Penggugat merasa ragu
atas hasil Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut karena tidak melibatkan BPN.
Makalah Rakernas 2011 | 19
- Apakah boleh pihak Penggugat tersebut megajukan permohonan PS ulang/
tambahan ?
- Bagaimana sikap Pengadilan/ Majelis Hakim bila pihak Tergugat merasa
keberatan atas permohonan PS ulang/ tambahan tersebut ?
Pemecahan Masalah
 Pada prinsipnya PS (pemeriksaan setempat) tidak dapat di diulang akan tetapi
apabila dimohonkan oleh salah satu pihak diserahkan kepada kebijaksanaan
hakim.
48. Permasalahan
Dalam Lampiran 18 Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Berita Acara Sumpah
Novum hanya disebutkan “Pemohon datang menghadap” tidak disebutkan posisi
Termohon PK hadir atau tidak hadir. Hal tersebut dapat dipahami bahwa sidang
pengucapan sumpah novum sah tanpa hadirnya (tanpa pemanggilan) pihak
Termohon PK.
Mengingat bahwa sumpah novum adalah termasuk sumpah assetoir atau
confirmatoir yaitu untuk meneguhkan bahwa sesuatu itu benar demikian atau tidak
benar dan dalam hal PK yang diajukan dengan alasan Pasal 67 huruf b UU Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung bahwa pihak lawan dalam hal ini
Termohon PK dapat aktif.
Apakah sah sumpah novum yang dilakukan di ruang sidang atau ditempat lain tanpa
dihadiri oleh pihak lawan dalam hal ini Termohon PK ?
Pemecahan Masalah
Penyumpahan novum harus sesuai dengan UU Mahkamah Agung Pasal 67 huruf b
UU No. 14 Tahun 1985 sebagai berikut :
 Sumpah dilakukan dalam sidang insidentil di muka ketua atau hakim yang
ditunjuk tanpa proses panggilan dan lain-lain. Sidang ini hanya untuk
menyumpah pemohon PK.
 Isi sumpah hanya meneguhkan bahwa pemohon PK benar2 menemukan bukti
baru yang dulu belum pernah diajukan sebagai bukti,dengan menyebut
hari,tanggal dan tempat di temukannya bukti baru tersebut . Jadi penyumpahan
ini tidak ada kaitannya dengan termohon PK dan tidak boleh berpedoman
kepada HIR dan RBG.
 Penyumpahan tersebut di buatkan berita acara dan dilampirkan dalam
permohonan PK.
Makalah Rakernas 2011 | 20
49. Permasalahan
Dalam permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/
Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14
hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela, yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/
permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara. (Buku II edisi revisi 2010
halaman 62).
- Apakah pencoretan tersebut perlu dengan Penetapan ?
- Apakah perlu dengan Penetapan, siapa yang berhak membuat penetapan
tersebut ?
Pemecahan Masalah
 Dengan Penetapan yang di tanda tangani oleh ketua majelis .
50. Permasalahan
Dalam Perkara Prodeo Murni (Prodeo Non DIPA) ternyata para pihak bertempat
tinggal di pedalaman yang sulit dijangkau, bahkan Jurusita dalam melaksanakan tugas
harus bermalam karena melampaui pulau.
Bagaimana biaya akomodasi bagi Jurusita tersebut (menggunakan dana apa).
Pemecahan Masalah
 Dari anggaran perjalanan dinas (DIPA).
51. Permasalahan
Apabila terjadi thalak bain untuk yang kedua kalinya, bagaimana bunyi amar
putusannya ?
Pemecahan Masalah
- Menjatuhkan talak satu bain shugra tergugat terhadap penggugat.
- Sedangkan hitungan talak ke berapa menjadi tugas KUA yang akan menikahkan.
52. Permasalahan
Dalam perkara waris, dimungkinkan ada pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat
meskipun pihak tersebut tidak mau aktif (tidak pernah hadir di persidangan)
- Apabila Penggugat atau Tergugat menghendaki agar Turut Tergugat dimintai
keterangan (bukan sebagai saksi) di muka persidangan, apakah hal itu
diperbolehkan ?
Makalah Rakernas 2011 | 21
- Apabila ternyata Turut Tergugat datang memberi keterangan, apakah
kehadirannya itu dapat dianggap sebagai kehadiran dalam persidangan sebagai
pihak Turut Tergugat ?
Pemecahan Masalah
 Turut tergugat adalah pihak yang pasif sejak awal oleh sebab itu dalam petitum dia
hanya dituntut untuk mematuhi isi putusan dalam perkara tersebut.
 Yang bersangkutan tidak dipaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan
sekiranya yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan maka dalam sidang
keterangan tersebut adalah keterangan dari pihak turut tergugat.
53. Permasalahan
Jika dalam perkara waris obyek sengketanya berupa hak, seperti izin trayek, izin
usaha, dll. yang sudah tidak dioperasikan, namun dalam realitanya menghasilkan
uang dengan cara meminjam kepada orang lain, bahkan juga laku dijual.
- Apakah hak seperti itu dapat digugat. Jika dapat bagaimana eksekusinya ?
- Karena Penggugat memohon penyitaan dengan alasan khawatir disalahgunakan
oleh Tergugat, tindakan apa yang bisa dilakukan ?
Pemecahan Masalah
Dapat, karena hak itu meliputi Haqul Tamlik dan Haqul Intifa’. Sedangkan
eksekusinya dapat diajukan di PA dimana pemegang hak itu bertempat tinggal.
Tidak dalam bentuk eksekusi riil, melainkan dalam bentuk eksekusi pembayaran
sejumlah uang.
54. Permasalahan
Dalam perkara harta bersama salah satu obyek sengketanya adalah Perusahaan.
Karena khawatir modal usaha dan/ atau devidennya digelapkan oleh Tergugat,
maka Penggugat memohon dilakukan pembekuan beroperasinya perusahaan serta
penyitaan atas asetnya. Tindakan apa yang bisa dilakukan terhadap permohonan
tersebut ?
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 22
 Sita jaminan dapat diletakkan terhadap aset perusahaan, pengadilan tidak boleh
membekukan perusahaan dan sita tidak dapat menghentikan operasional
perusahaan . Hasil perusahan menjadi hak penggugat dan tergugat.
55. Permasalahan
Upaya perdamaian yang hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya, apakah sudah
dianggap cukup tanpa menghadirkan Prinsipalnya ? Sedangkan menurut Pasal 82
ayat (2) UU No. 7 tahun 1989 Prinsipal harus hadir secara pribadi.
- Kalau Prinsipal tidak mau hadir atau Kuasa Hukumnya menyatakan tidak sanggup
menghadirkan pada proses mediasi, bagaimana penyelesaian perkara tersebut ?
Pemecahan Masalah
 Penggugat/Pihak prinsipal sesuai dg pasl 82 UU No.7 Th 1989 harus hadir secara
pribadi, bila pihak penggugat tidak hadir pemeriksaan perkara dilanjutkan.
56. Permasalahan
Ada perkara cerai gugat, dimana para pihak pada saat melangsungkan pernikahan
dilakukan secara Islam dan dalam gugatannya para pihak tersebut mencantumkan
identitas tetap beragama Islam, akan tetapi setelah dimediasi para pihak tersebut
tidak bersedia dimediasi karena keduanya menyatakan beragama Hindu.
Bagaimana penyelesaian perkara tersebut ?
Usul Pemecahan
Pemeriksaan perkara dilanjutkan karena pernikahannya dilakukan di depan PPN.
57. Permasalahan
Laki-laki WNA kawin dengan perempuan WNI di Indonesia dan telah memperoleh
harta bersama.
- Bagaimana penyelesaian harta bersamanya, baik yang ada di Indonesia maupun di
luar negeri ?
- Apakah harta yang ada di luar negeri dapat disita dan bagaimana prosedurnya?
Pemecahan Masalah
 Pengadilan menyelesaikan sesuai prosedur hukum di Indonesia apabila harta
berupa benda tetap WNA tidak dapat memiliki harta tetap di Indonesia
Makalah Rakernas 2011 | 23
sebaliknya demikian. Khusus harta di luar negeri tergantung hukum yang berlaku
di sana.
58. Permasalahan
Apakah dibenarkan oleh hukum, mengajukan alat bukti surat berupa salinan,
seperti salinan Putusan Pengadilan, foto copy Sertifikat yang aslinya disimpan di
kantor setempat, dan sebagainya. Sedangkan menurut Pasal 301 Rbg ayat 1 dan 2
menyatakan pihak-pihak yang berperkara harus mengajukan alat bukti surat disertai
dengan menunjukkan aslinya.
Pemecahan Masalah
 Salinan putusan pengadilan adalah bukti surat asli, bukti fotocopi salinan putusan
harus menunjukkan asli salinan putusan. Kalau salinan hilang minta lagi ke
pengadilan
 Jika sertifikat disimpan di kantor pemerintah maka pegawai kantor yang
menyimpan dipanggil sebagai saksi untuk menunjukkan aslinya
59. Permasalahan
Ada seorang wakif telah mewakafkan sebidang tanah dan telah diterbitkan Akta
Ikrar Wakaf (AIW), sementara Nadhir yang juga Takmir Musholla ingin
memperluas Musholla, kebetulan tanah yang di dekat Musholla tersebut adalah
milik Wakif juga, kemudian terjadi kesepakatan untuk tukar guling tanah wakaf yang
telah ada AIW dengan tanah yang yang di dekat Musholla, masalah muncul ketika
tanah yang ada AIW-nya dibeli oleh pihak ketiga dan mau dibalik nama ke BPN,
pihak BPN tidak mau menerbitkan Akta/ Sertifikat tanah dengan alasan tanah
tersebut adalah tanah wakaf. Bagaimana solusinya.
Pemecahan Masalah
 Bukan permasalahan hukum, melainkan administrasi pertanahan.
60. Permasalahan
Seorang laki-laki Mualaf telah mempunyai isteri dengan pernikahan secara Non
Muslim. Setelah menjadi Muslim ia akan menikah lagi dengan wanita muslimah,
kemudian ia mengajukan Izin Poligami ke Pengadilan Agama.
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 24
 Diperiksa izin poligaminya sesuai hukum Iskam dan peraturan perundangan yang
berlaku.
61. Permasalahan
Apakah boleh perdamaian setelah adanya Ann Maning / dalam proses eksekusi dan
ada klausul yang menyatakan Kedua belah Pihak mengesampingkan amar putusan ?
Usul Pemecahan
Dibenarkan, akan tetapi setelah adanya perdamaian, tidak dipenuhi maka eksekusi
tetap dilaksanakan sesuai dengan amar, karena perjanjian yang dibuat tidak
mempunyai kekuatan eksekutorial.
62. Permasalahan
Perkara penetapan Ahli Waris, dimana Pemohon tidak mempunyai alat bukti
kutipan Akta Nikah dari si Pewaris.
Apakah perkara tersebut harus diitsbatkan dulu tentang pernikahannya?
Pemecahan Masalah
 Pemohon harus mempunyai bukti nikah
 Pengadilan tidak boleh serta merta mengisbatkan nikah dengan permohoan
tersebut, isbat nikah diajukan lebih dulu.
63. Permasalahan
Eksekusi rumah yang berada diatas tanah milik Pihak ketiga. Maunya eksekusi
lelang tetapi tidak ada penawaran.
Bagaimana solusinya ?
Pemecahan Masalah
Non Eksekutebel
64. Permasalahan
Pemanggilan para Pihak yang tidak diketahui alamatnya atau tidak mempunyai
tempat kediaman yang jelas di Indonesia, maka pemanggilan melalui
Bupati/Walikota (Pasal 718 ayat 3 Rbg. ayat 5 HIR 390) namun hal ini sulit
dilakukan di Provinsi Bali.
Bagaimana solusinya ?
Makalah Rakernas 2011 | 25
Pemecahan Masalah
Pemanggilannya langsung relaas ditempelkan pada papan pengumuman PA. Khusus
untuk Bali dapat dibenarkan.
65. Permasalahan
Berdasarkan Buku II Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II
edisi revisi 2010) halaman 85 perihal Perdamaian.
- Ketika Tergugat lebih dari seorang dan yang hadir hanya sebagian, mediasi tetap
dapat dijalankan dengan memanggil lagi Tergugat yang tidak hadir secara patut.
- Jika Tergugat tetap tidak hadir, maka mediasi berjalan hanya antara Penggugat
dengan Tergugat yang hadir.
- Jika antara Penggugat dan Tergugat yang hadir tercapai kesepakatan perdamaian,
maka Penggugat harus mengubah gugatannya dengan cara mencabut gugatan
terhadap Tergugat yang tidak hadir.
Setelah membaca Buku II tersebut, ada beberapa masalah bila dikaitkan dengan
kasus posisi perkara gugat waris di PA. Paraya Nomor : 251/Pdt.G/2011/PA.PRA,
yang diantara Tergugatnya (tiga orang Tergugat) ada yang berada di Malaysia untuk
bekerja namun tidak jelas alamatnya, sementara para Tergugat tersebut menguasai
sebagian harta yang menjadi obyek sengketa, disisi lain pihak yang hadir tercapai
kesepakatan perdamaian dan dalam kesepakatan perdamaian tersebut mengurangi
harta yang sementara ini telah dikuasai oleh Tergugat yang ada di Malaysia
tersebut. Apakah tidak menyalahi asas perdamaian dalam Undang-Undang?
Pemecahan Masalah
 Mediasi tetap berjalan terhadap pihak-pihak yang hadir dan mengikat pihak yang
hadir saja dan perdamaian tersebut tidak boleh merugikan pihak yang tidak hadir.
 Usul ditampung
66. Permasalahan
Bagaimana bila terjadi kontradiksi antara alat bukti Pemohon dengan alat bukti
Termohon, serta dengan adat kebiasaan seperti bila isteri menggugat balik mahar
yang belum dibayar, bukti suami buku nikah, dimana mahar tersebut tertulis
lunas, sementara alat bukti isteri dua saksi yang menyatakan belum lunas dan
secara adat kebiasaan masyarakat bahwa mahar sering ditulis lunas padahal belum
diserahkan.
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 26
 Pengadilan dapat menyatakan telah dibayar atau belum berdasarkan pembuktian
di pengadilan
67. Permasalahan
Dalam perkara cerai talak, seorang perempuan dan laki-laki yang telah melakukan
hubungan seks sebelum nikah dan hamil, lalu laki-laki tersebut menikahi Termohon,
setelah itu laki-laki tersebut tidak pernah mendukhul isterinya, kalau permohonan
talaknya dikabulkan, apakah status perceraian itu qobla dukhul atau ba’da dukhul?
Pemecahan Masalah
Dianggap Ba’da dukhul, karena pasal 99 huruf (a) KHI mengesahkan anak yang lahir
dalam dan atau akibat dari perkawinan yang sah. Dengan demikian akibat hukumnya
isteri mempunyai iddah hamil.
68. Permasalahan
Dalam Pasal 95 (1) KHI suami atau isteri dapat meminta Pengadilan Agama untuk
meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dengan
alasan salah satu pihak melakukan merugikan/membahayakan harta bersama seperti
judi, mabuk, boros dan sebagainya.
 Bagaimana dalam praktek? Proses pendaftaran, administrasi penomorannya,
sedangkan tidak termasuk perkara.
 Apakah Ketua Pengadilan Agama yang harus menangani-nya atau bisa menunjuk
hakim lain?
Pemecahan Masalah
 Pengadilan tidak dapat mengabulkan permohonan CB kecuali bila permohonan
tersebut sudah di daftar sebagai perkara.
Permohonan diajukan seperti biasa perkara sebagai permohonan contentiouse
melawan pihak yang dituduh boros.
 Pemeriksaan seperti perkara biasa.
69. Permasalahan
Dalam praktek sidang pada Majelis Hakim tingkat banding, panitera pengganti hanya
membuat catatan sidang. Dalam Pasal 13 dan 15 UU No. 20 tahun 1947
menyebutkan “surat pemeriksaan” lagi pula dalam Pasal 15 (1) Majelis dapat
Makalah Rakernas 2011 | 27
memeriksa kedua belah pihak atau saksi, ditambah lagi kemungkinan salah satu
hakim disenting opinion, yang demikian apakah cukup Panitera Pengganti membuat
catatan sidang?
Pemecahan Masalah
 PP dalam mengikuti persidangan membuat catatan sidang, berdasarkan catatan
sidang tsb di buatlah BAP (Berita Acara Persidangan);
70. Permasalahan
Dalam putusan/penetapan Pengadilan Agama dalam perincian biaya mencantumkan
biaya proses Rp 50.000,- di bawahnya dicantumkan biaya panggilan dan lain-lain.
Yang dipermasalahkan:
P dan lain-lain adalah biaya proses yang besarnya ditentukan berdasarkan
penetapan KPA. sesuai radiusnya, sedangkan biaya proses yang Rp 50.000,- untuk
kepentingan ATK perkara ditentukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
sehingga terjadi duplikasi istilah Proses apa tidak disebut sebagai biaya
Administrasi saja.
Pemecahan Masalah
 Pedomani surat Edaran
71. Permasalahan
Apakah Cerai Talak dapat dikomulasi dengan pengingkaran anak?
Pemecahan Masalah
 Pedomani Buku II Edisi Revisi 2010 hal. 157 sampai 159.
72. Permasalahan
Dalam BAS di Pengadilan Agama dalam tahapan sidang pembuktian yang
disampaikan para pihak tidak tergambar adanya kesempatan yang diberikan oleh
Hakim kepada lawan untuk mengkonfrontir/menanggapi atas bukti yang diajukan
baik itu bukti tulis maupun saksi yang demikian berarti tidak memberi kesempatan
yang sama kepada para pihak tidak menegakkan asas Audi alteram Partem.
Pertanyaan:
Makalah Rakernas 2011 | 28
 Apakah bukti-bukti yang diajukan para pihak tidak dapat/tidak perlu dikonfrontir
atau ditanggapi oleh lawan?
 Apakah keterangan-keterangan yang disampaikan saksi, para pihak tidak boleh
menanggapi?
Pemecahan Masalah
 Hakim Tingkat Banding memutus Sela dengan perintah PA untuk melakukan
pemeriksaan tambahan untuk menerapkan azas Audi alteram partem
76. Permasalahan
Seseorang Penggugat yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya
(Tergugat) juga mengajukan hak pengasuhan 2 orang anak (hadhanah) yang pada
saat gugatan diajukan kedua anak tersebut sudah tinggal bersama Tergugat
(ayahnya) karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah.
Dalam menyampaikan jawaban/tanggapannya terhadap gugatan Penggugat tersebut,
Tergugat juga menyampaikan gugtaan rekonvensi dalam hal yang sama yaitu hak
pengasuhan 2 orang anak (hadhanah) tersebut agar diberikan kepada Tergugat
bukan kepada Penggugat.
Apakah hal yang demikian tersebut dapat dikategorikan sebagai gugaatan
rekonvensi? Atau hanya mengajukan tanggapan terhadap gugatan Penggugat.
Pemecahan Masalah
Meskipun hak pengasuhan anak di gugat oleh Penggugat bagi tergugat masih di
perbolehkan mengajukan gugatan rekonvensi mengenai gugatan anak karena jika
gugatan penggugat menegenai hadhonah di tolak dalam konvensi, maka hakim dapat
menetapkan hak hadhonah pada Tergugat (Penggugat rekonvensi).
77. Permasalahan
Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan Kehakiman bahwa dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase (termasuk arbitrase syariah) tidak secara sukarela. Kemana para pihak
dapat mengajukan eksekusi pelaksanaan putusan arbitrase tersebut ? Bagaimana
seandainya permohonan eksekusi tersebut diajukan ke Pengadilan Agama. Apakah
Pengadilan Agama dapat melaksanakan eksekusi tersebut sebagai lembaga peradilan
yang berwenang mengadili perkara ekonomi syari’ah.
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 29
Berdasarkana Pasal 59 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan penjelasannya Eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah menjadi
wewenang PN diperkuat dengan SEMA No. 08 Tahun 2010;
78. Permasalahan
Surat kuasa yang sudah ditandatangani para pihak dan sudah berperkara sampai ke
tingkat banding. Ternyata di tingkat banding diketahui bahwa surat kuasa tersebut
tidak dibubuhi materai sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
dan SE-MA No. 6 Tahun 1994.
Apakah surat kuasa tersebut dianggap sah atau tidak dan bagaimana dengan
perkara tersebut?
Pemecahan Masalah
Surat Kuasa yang tidak dibubuhi meterai cacat formil, dan surat kuasa tersebut
dinyatakan tidak sah, sehingga perkara harus dinyatakn NO.
79. Permasalahan
Seseorang mengajukan permohonan perubahan, perbaikan, penggantian,
pembetulan) identitas kutipan akta nikah ke Pengadilan Agama agar disesuaikan
dengan KTP untuk pengurusan TASPEN.
Apakah semua bentuk perubahan (termasuk salah ketik) untuk penyesuain
identitas tersebut merupakan wewenang Pengadilan Agama? Kaitannya dengan SK
Menag No. 477/2001 (4).
Pemecahan Masalah
Perubahan akta otentik merupakan kewenangan PTUN oleh karena itu Kep Menag
no 477 tahun 2004 ayat 4 Pengadilan harus dibaca PTUN.
80. Permasalahan
Pengesahan Nikah dan itsbat nikah menurut buku II hal 147 pengertiannya seolaholah
sama sebagaimana terdapat pada butir (a), padahal pengesahan nikah dan
itsbat nikah itu dua hal yang berbeda?
Permohonan itsbat nikah adalah permohonan “kekuatan hukum” atas pernikahan
yang telah dilakukan yang mungkin saja perkawinan tersebut sah sejak awal.
Pemecahan Masalah
Amar Penetapan Isbat Nikah:
Makalah Rakernas 2011 | 30
Kabul : “Menyatakan sah perkawinan antara si Fulan dan fulanah yang
dilangsungkan pada hari Tanggal Tahun…;
Tolak: “Menolak permohonan itsbat nikah Pemohon…”
(Tidak ada persoalaan antara itsbat nikah dan pengesahan nikah keduanya hanya
soal istilah bahasa). Lihat buku II hal 147-150.
81. Permasalahan
Putusan perkara tingkat pertama diajukan pemeriksaan banding dan ternyata
pemeriksaan perkara pada tingkat pertama melanggar azas, yakni tidak dilakukan
mediasi dan ketika dibacakan putusan tidak dinyatakan terbuka untuk umum
(bahkan tertutup).
Dalam pemeriksaan pada Pengadilan Tingkat Banding bagaimana bunyi amar
putusannya?
Pemecahan Masalah
 Jika tidak dilakukan mediasi hakim banding memutus sela utk pemeriksaan
tambahan mengenai mediasi.
 sedang mengenai pembacaan putusan dalam sidang tertutup itu ditemukan oleh
hakim banding maka diperintahkan diperbaiki berita acaranya melalui surat
biasa, tetapi apabila hal itu disebutkan dalam memori banding , maka putusan
batal demi hukum.
Kelompok III
82. Permasalahan
Apakah dibolehkan memberikan kuasa (insidentil) kepada orang yang tidak ada
hubungan kekeluargaan dikarenakan tidak mempunyai keluarga, sedangkan
kondisinya tidak memungkinkan datang ke pengadilan (lumpuh) dan di wilayahnya
tidak ada LBH yang memberikan bantuan secara gratis, sementara untuk
menguasakan kepada advokat ia tidak mampu karena miskin? Jika tidak boleh, apa
jalan keluarnya?
Pemecahan Masalah
Boleh (lihat hasil rakernas tahun lalu).
83. Permasalahan
Bagaimana menyikapi kasus:
Makalah Rakernas 2011 | 31
Tergugat dipanggil melalui PA lain (tabayun) dan dalam relaasnya menyatakan
bahwa tempat alamat yang dimaksud tidak ada/tidak dikenal di wilayah tersebut,
sementara menurut keterangan Penggugat alamat tersebut ada diwilayah itu.
Pemecahan Masalah
Berdasarkan keterangan dalam relaas panggilan yang menyatakan bahwa tempat
alamat yang dimaksud tidak ada/tidak dikenal di wilayah tersebut, Majelis Hakim
dapat memerintahkan Penggugat untuk melakukan perubahan/perbaikan identitas
dalam gugatan.
84. Permasalahan
Dalam perkara a quo Tergugat tinggal di luar negeri dan setelah dipanggil sesuai
ketentuan, ternyata tidak ada balasan dari Kedutaan. Bagaimana cara
menyampaikan PBT putusannya, apakah tetap melalui Deplu. Jika melalui Deplu
sejak kapan menghitung BHTnya.
Pemecahan Masalah
Penyampaian PBT tetap dilakukan melalui Deplu, adapun menentukan BHTnya
berdasarkan relaas PBT yang diterima oleh Deplu (lihat rakernas tahun-tahun
sebelumnya lihat juga Buku II).
85. Permasalahan
Dalam hal Penggugat tidak mengetahui adanya ahli waris selain Tergugat, kemudian
oleh Tergugat diajukan eksepsi atas ketidaklengkapan para pihak (plurium litis
consortium) karena masih ada ahli waris lain:
- Apakah mengakibatkan cacatnya gugatan sehingga putusannya NO (ada putusan
MA), atau
- Tidak cacat, sebagaimana pendapat Yahya Harahap dengan alasan jika Penggugat
harus mencarinya sampai ketemu yang demikian itu merupakan pemasungan hak
penggugat.
Pemecahan Masalah
Dalam memeriksa eksepsi Tergugat, harus dibuktikan perihal sangkaan adanya ahli
waris lain yang belum masuk sebagai pihak dalam perkara a quo, bila eksepsi
diterima gugatan dinyatakan NO, namun bila tidak terbukti maka pemeriksaan
perkara dilanjutkan.
86. Permasalahan
Dalam praktik seringkali terjadi pada awalnya Penggugat hanya mengajukan gugat
cerai, kemudian Tergugat mengajukan rekonvensi atas harta bersama yang ada di
Makalah Rakernas 2011 | 32
pihak Penggugat sedangkan harta yang ada di pihak Tergugat tidak dicantumkan.
Atas gugatan rekonvensi ini Penggugat juga mengajukan gugatan harta bersama yang
ada di pihak Tergugat.
- Apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat itu disatukan dan diadili bersama
rekonvensi (dipandang sebagai jawaban) atau ada formulasi lain?
- Jika diadili bersama rekonvensi, bagaimana menformulasikan amarnya ketika
keduanya dikabulkan?
- Jika ada formulasi lain, mohon dijelaskan bagaimana caranya?
Pemecahan
Cukup disatukan dan diadili bersama rekonvensi.
87. Permasalahan
Putusan apa yang tepat dalam hal Penggugat pernah datang pada sidang pertama
tetapi pada sidang selanjutnya tidak pernah datang, sementara biayanya masih
mencukupi. Dalam praktik ada perbedaan pendapat:
ada yang berpendapat digugurkan dan ada yang dibatalkan pendaftarannnya.
Pemecahan Masalah
Karena Penggugat pernah datang, maka perkaranya tidak dapat digugurkan,
melainkan dipanggil terus sampai biaya perkara habis, setelah itu dibuat penetapan
perkara dicoret dari buku register pendaftaran.
88. Permasalah
Dalam perkara perceraian dengan alasan perselisihan, Hakim telah mendengar
keterangan beberapa saksi dari kedua belah pihak dan dari hasil pemeriksaan itu
Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa rumah tangga mereka tidak mungkin lagi
dapat dirukunkan, akan tetapi karena saksi yang dihadirkan Penggugat hanya satu
orang sedang selebihnya dari Tergugat:
- Apakah Penggugat masih harus menghadirkan saksi lagi atau alat bukti lain karena
bukti yang diajukan belum memenuhi ketentuan minimal pembuktian (unus testis
nulus testis), atau
- Sudah dipandang cukup tanpa tidak perlu memisah-misahkan saksi dari kedua
belah pihak karena pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 76 ayat (1)
UU No. 7 tahun 1989 tidak memisahkan antara saksi dari Penggugat dan
Tergugat?
Pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 33
Pembebanan bukti terhadap Penggugat harus tetap memenuhi batas minimal
pembuktian dua orang saksi, Majelis Hakim harus tetap memerintahkan Penggugat
untuk menghadirkan dua orang saksi (unus testis nulus testis)
89. Permasalah
Dalam putusan verzet perkara perceraian, kepada siapa biaya perkara dibebankan?
Dalam praktik ada perbedaan pendapat, ada yang dibebankan kepada Penggugat
dengan alasan perkara ini kembali seperti semula dan ada yang dibebankan kepada
Tergugat dengan alasan Tergugatlah yang berinisiatif melawan.
Pemecahan Masalah
Verzet dalam verstek berfungsi sebagai jawaban biasa, karenanya biaya perkara
dalam kasus perceraian tetap dibebankan kepada Penggugat.
90. Permasalahan
Bagaimana melakukan eksekusi dalam kasus berikut:
1) Dijatuhkan putusan verstek (ghoib), sedangkan bukti kepemilikan
(sertifikat) tanah ada pada Tergugat, sementara dalam peraturan lelang harus
disertai sertifikat.
2) Objek sengketanya mengalami perubahan akibat tindakan Tergugat sehingga
tidak sesuai dengan amar putusan, misalnya rumahnya direnovasi atau
ditambah bangunannya oleh Tergugat.
3) Objek sengketa dijadikan barang bukti tindak pidana.
4) Dalam akta perdamaian telah ditentukan hak masing-masing pihak.
Namun sebelum dilaksanakan terjadi bencana alam yang mengakibatkan
musnahnya sebagian harta (misalnya tanah dan bangunan yang menjadi bagian
A hanyut).
Apakah eksekusi tetap dilaksanakan sesuai dengan akta perdamaian meskipun
berakibat A tidak mendapat bagian? Atau dinyatakan non eksekutabel.
5) Tindakan apa yang dilakukan pengadilan ketika kantor lelang menolak melakukan
pelelangan disebabkan sertifikat tanah tidak dapat disertakan karena Tergugat
menolak menyerahkannya.
Pemecahan Masalah
Cara eksekusi:
1) Penggugat memohon kepada BPN agar menerbitkan turunan sertifikat atau
sertifikat pengganti.
2) Eksekusi tetap dijalankan. Tindakan Tergugat merubah obyek sengketa
menjadi resiko Tereksekusi.
3) Eksekusi ditunda sampai barang dikembalikan pada pemiliknya.
Makalah Rakernas 2011 | 34
4) Eksekusi tetap dilaksanakan sesuai bunyi perdamaian. Jika ada pihak yang
keberatan, ia dapat mengajukan derden verzet atau gugatan baru.
5) Kembali pada jawaban No. 1) di atas.
91. Permasalahan
Seorang anak yang belum mumayyiz ditetapkan oleh pengadilan dipelihara ayahnya.
Kemudian ayahnya meninggal dunia dan anak tersebut dipelihara kakeknya. Apakah
kakek dapat ditetapkan sebagai wali anak tersebut, sementara ibunya masih hidup
dan tidak pernah dicabut kekuasaannya, tetapi sudah menikah dengan orang lain.
Pemecahan Masalah
Kakek dan ibunya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pemeliharaan anak.
92. Permasalahan
1) SEMA No. 3 Tahun 1983 menggariskan perlunya hakim memeriksa orang tua
calon anak atau panti sosial jika dipelihara panti sosial dan perlu adanya surat
keterangan dari Depsos. Bagaimana jika calon anak angkat itu ditemukan di
jalan atau baru saja lahir di RS yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
2) Apakah dibolehkan orang yang belum menikah atau telah menikah tetapi sudah
bercerai mengangkat anak?.
Pemecahan Masalah
1) Anak yang ditemukan di jalan diperlukan keterangan dan/atau surat
keterangan laporan penemuan anak di jalan dari Kepolisian dan Depsos.
Sedangkan terhadap anak yang lahir di RS yang ditinggal orang tuanya, RS yang
merawatnya yang didengar keterangannya dan juga Depsos.
2) Boleh sepanjang membawa maslahat bagi anak, karena pengangkatan anak dalam
Islam bertujuan untuk memelihara, bukan untuk memberikan status sebagai
anak (dinisbatkan kepada orang tua angkatnya). Lihat umur dalam Surat
Edaran tentang Pengangkatan Anak.
93. Permasalahan
1) Telah terjadi perkawinan di bawah tangan dan dikaruniai anak. Kemudian
pasangan tersebut melaksanakan perkawinan secara resmi melalui program
pemerintah perkawinan massal dan keluarlah akta nikah.
Agar anak menjadi anak sah dari pasangan tersebut, apakah diperlukan
pengesahan nikah di bawah tangan?.
Makalah Rakernas 2011 | 35
2) Dalam Buku II ditentukan itsbat nikah dimana salah satu suami atau isteri
meninggal dunia, diajukan oleh yang masih hidup secara contensius melawan
ahli warisnya.
- Siapa saja yang dimaksud ahli waris apakah seluruh ahli waris meskipun
terhijab atau hanya yang tidak terhijab saja?.
- Apakah semua ahli waris didudukkan sebagai pihak?.
- Siapa yang menjadi pihak lawan apabila ahli warisnya terdiri atas isteri/suami
dan anak yang masih kecil, sebab anak di bawah umur diwakili orang tuanya
baik di dalam/luar pengadilan.
Pemecahan Masalah
1) Tidak perlu karena akan mengakibatkan adanya dua bukti otentik yang
berbeda. Untuk keperluan tentang sahnya anak, dapat diajukan permohonan
tentang asal usul anak (pengakuan anak).
2) Ahli waris yang berhak.
94. Permasalahan
Apakah Hakim dapat membebankan nafkah anak kepada ayah berdasarkan Pasal 41
huruf c UU No. 1 Tahun 1974 (secara ex officio), sedangkan dalam pasal tersebut
terbatas pada kewajiban suami kepada bekas isteri, tidak meliputi kepada anak.
Pemecahan Masalah
Ex officio harus didasarkan kepada ketentuan undang-undang.
95. Permasalahan
1) Bagaimana menyikapi adanya perbedaan pendapat dalam mengadili gugatan
waris yang hanya terbukti keahliwarisannya saja, sedangkan harta warisannya
tidak terbukti. Apakah gugatan tersebut dapat dikabulkan sebagian tentang
keahliwarisannya, sedang terhadap hartanya ditolak atau gugatan ditolak
seluruhnya dengan alasan obyek sengketa tidak terbukti atau dinyatakan tidak
dapat diterima (NO) dengan alasan tidak ada urgensi menetapkan ahli waris
tanpa pembagian harta?.
2) Apakah dibenarkan permohonan penetapan ahli waris hanya oleh sebagian ahli
waris saja? Jika tidak boleh, bagaimana mengatasinya apabila sebagian waris
berada di luar negeri dan tidak bisa dihubungi, sementara keperluannya sangat
mendesak.
3) Apakah dibenarkan permohonan penetapan ahli waris disertai furudlul
muqaddarahnya, tetapi tidak disebutkan hartanya.
Makalah Rakernas 2011 | 36
4) Apakah anak angkat dapat menjadi pihak dalam permohonan penetapan ahli
waris. Jika boleh, lantas apa kedudukannya, tetapi jika tidak boleh, bagaimana
dengan haknya untuk memperoleh harta warisan.
5) Dalam suatu dokumen misalnya polis asuransi atau dokumen lainnya, daftar
keluarga yang tercantum di dalamnya semata-mata hanya anak angkat, sedangkan
untuk pencairan uang berkenaan dengan meninggalnya orang tua angkat
diperlukan penetapan ahli waris dari pengadilan terhadap orang yang tercantum
dalam dokumen.
Apakah anak angkat tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan ahli
waris, sementara ia bukan ahli waris. Jika tidak dapat, upaya apa yang bisa ia
lakukan.
Pemecahan Masalah
1) Ahli waris ditetapkan.
2) Tidak boleh semua ahli waris harus menjadi pihak.
3) Boleh furudlul muqaddarahnya.
4) Anak angkat dapat dimasukkan sebagai pihak dalam permohonan
penetapan ahli waris, akan tetapi tidak boleh ditetapkan sebagai ahli waris hanya
berhak atas wasiat wajibah.
5) Pada dasarnya yang berhak mengajukan permohonan penetapan ahli waris
hanyalah orang-orang yang menurut ketentuan hukum Islam terdapat sebabsebab
mewarisi (hubungan nasab dan perkawinan) sedangkan anak angkat bukan
ahli waris. Namun demikian, dalam kasus seperti itu dapat dikecualikan dengan
alasan adanya kebutuhan masyarakat yang tidak biasa dielakkan, hanya saja
pengadilan dalam penetapannya tidak boleh menyatakan bahwa anak angkat
sebagai ahli waris, melainkan sebagai orang yang berhak mendapatkan warisan
dari orang tua angkatnya.
96. Permasalahan
1) Banding yang sudah lewat waktu dalam perkara perceraian, apakah permohonan
banding yang sudah lewat waktu dan telah diterbitkan akta cerainya bahkan
salah satu pihak sudah menikah, tetap harus diteruskan ke PTA sebagaimana
perkara lain.
2) Jika tetap diteruskan ke PTA, berarti putusan PA belum BHT. Lantas bagaimana
dengan akta cerai yang sudah dikeluarkan? dan bagaimana pula status
perkawinan barunya? Apabila terdapat perbedaan antara apa yang terdapat
dalam berkas (berita acara dan relaas PBT) dengan yang tertuang dalam putusan
tentang kehadiran para pihak pada saat dijatuhkan putusan, Hensyah Syahlani
berpendapat bahwa untuk mendapatkan keterangan yang bernilai yuridis guna
menentukan batas waktu pengajuan banding perlu dilakukan pemeriksaan
terhadap hakim yang mengadili.
Makalah Rakernas 2011 | 37
Jika pendapat itu diikuti dan pemeriksaan itu dilimpahkan ke PA, siapa yang
berwenang memeriksa hakim yang bersangkutan dan bagaimana acara yang
harus ditempuh?.
Pemecahan Masalah
Berkas bandingnya diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama, persoalan lainnya bukan
urusan Pengadilan Agama.
97. Permasalahan
Menurut SEMA, permohonan PK hanya dimungkinkan satu kali. Acara ini dapat
dimanfaatkan oleh pihak yang menang kasasi dengan berpura-pura PK, dengan
maksud menutup hak Termohon Kasasi di kemudian hari mengajukan PK meskipun
ada novum yang benar-benar dapat membalikkan fakta atau karena perbaikan amar.
Jika acara demikian ditaati secara rigid, jelas akan memasung rasa keadilan, tetapi
jika dibuka kemungkinan PK lebih dari satu kali, akan dimanfaatkan untuk
mengulur-ulur waktu sehingga kepastian hukum terabaikan.
Pemecahan Masalah
Pedomani SEMA.
98. Permasalahan
Jika dalam suatu pengadilan hanya ada seorang hakim bersertifikat mediator,
sedangkan mediator selain hakim tidak ada, apakah hakim yang tidak bersertifikat
dibolekan menjadi mediator dengan alasan demi kelancaran persidangan dan
pelaksanaan mediasi serta belum terpenuhinya batas minimal jumlah mediator
bersertifikat (5 orang).
Pemecahan Masalah
Pedomani PERMA No. 01 Tahun 2008.
99. Permasalahan
Apakah pengumuman perkara itsbat nikah sebelum para pihak dipanggil termasuk
hukum acara, sehingga apabila tidak diumumkan akan mengakibatkan batal demi
hukum.
Usul pemecahan Masalah
Makalah Rakernas 2011 | 38
Tidak batal demi hukum, tapi dapat dibatalkan.
100. Permasalahan
Bagaimana pelaksanaan mediasi atas perkara komulatif perceraian dengan itsbat
nikah, apakah sebelum putusan sela tentang itsbat atau sebelum pemeriksaan itsbat
?
Pemecahan Masalah
Pedomani PERMA No. 1 Tahun 2008.
101. Permasalahan
Bagaimana teknis pemeriksaan oleh Pengadilan Agama terkait pelaksanaan Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 beserta penjelasannya yang terkesan
kontraproduktif dengan ayat sebelumnya yaitu Pasal 50 ayat (1).
Pemecahan Masalah
Laksanakan sesuai Pasal tersebut.
102. Permasalahan
Bagaimana sikap majelis hakim dalam memeriksa perkara permohonan waris yang
di dalam tuntutan/petitumnya dimuat supaya pewaris dan pemohon ditetapkan
mempunyai utang sebesar ….?
Pemecahan masalah
Pembagian waris dalam Islam dilaksanakan setelah pembayaran utang piutang
diselesaikan.
103. Permasalahan
Tergugat menerima pemberitahuan amar putusan verstek dari Jurusita Pengganti
Pengadilan Agama pada tanggal 1, pada jam 16.00 tanggal 14 (hari terakhir masa
pengajuan verzet). Tergugat datang ke Pengadilan Agama untuk mengajukan
perlawanan (verzet). Permasalahannya, pihak Pelawan (Tergugat) tersebut tidak
bisa menyetor biaya panjar perkara karena Bank sudah tutup. Apabila perkara
Makalah Rakernas 2011 | 39
verzet tersebut diterima/didaftarkan pada tanggal 14 tersebut, bertentangan
dengan aturan yang ada bahwa perkara baru bisa didaftarkan apabila yang
bersangkutan sudah menyetorkan panjar biaya perkaranya di Bank. Kalau didaftar
besok harinya (tanggal 15) setelah yang bersangkutan membayar di Bank, putusan
tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Pemecahan Masalah
Untuk tidak merugikan pihak berperkara, perkara verzet tersebut didaftarkan pada
tanggal 14 walaupun penyetoran panjar biaya perkara di Bank pada tanggal 15.
Panitera membuat surat keterangan bahwa Pelawan tidak bisa menyetor panjar
biayanya di Bank pada tanggal 14 tersebut karena Bank sudah tutup dan surat
keterangan tersebut dimasukkan dalam berkas perkara untuk dijadikan bahan
pertimbangan bagi majelis hakim yang memeriksa perkara verzet tersebut.
104. Permasalahan
Pemeriksaan saksi-saksi.
Tergugat berulangkali dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di
persidangan tidak hadir, tetapi ketika pemeriksaan saksi-saksi Tergugat hadir di
persidangan.
Pemecahan masalah
Apabila ketika pemeriksaan saksi-saksi Tergugat hadir, maka sebaiknya terlebih
dahulu meminta persetujuan Penggugat, apakah Tergugat diberikan kesempatan
mengajukan jawaban dan duplik. Apabila tidak disetujui oleh Penggugat, maka
haknya menjadi gugur.
105. Permasalahan
Apakah diperbolehkan untuk berperkara secara prodeo dalam perkara waris dan
harta bersama, karena dalam perkara waris dan harta bersama tentunya biaya tidak
semata-mata hanya untuk panggilan sidang, tetapi ada biaya pemeriksaan setempat,
penyitaan dan eksekusi. Dan dalam pelaksanaannya akan melibatkan instansi lain
seperti Polisi, Badan Pertanahan (Juru Ukur) dan lainnya yang tentunya juga ada
biayanya, sementara yang dibiayai oleh DIPA hanya sebesar Rp 300.000.- (tiga ratus
ribu rupiah).
Pemecahan masalah
Pedomani prosedur prodeo.
106. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 40
Apakah anggota LKBH yang belum mengangkat sumpah sebagai Advokat dapat
disamakan sebagai Advokat yang sudah mengangkat sumpah atau hanya diposisikan
sebagai kuasa insidentil.
Pemecahan masalah
Anggota LKBH tidak dapat disamakan dengan Advokat, akan tetapi bila LKBH
mewakili para para pihak dalam persidangan, maka dianggap sebagai kuasa insidentil
(Hal. 69 huruf (e) Buku II edisi revisi).
107. Permasalahan
Kuasa dan rekan, apakah keseluruhannya harus menunjukkan berita acara
pengambilan sumpah ?
Pemecahan masalah
Tidak perlu menunjukkan berita acara sumpah, akan tetapi cukup ditunjukkan bukti
identitas yang masih berlaku (kartu anggota).
108. Permasalahan
Pembatalan Nikah
- Apakah saksi keluarga dalam pembatalan nikah diperbolehkan atau tidak untuk
dijadikan sebagai alat bukti saksi ?.
- Apakah Pengadilan Agama berwenang menilai cacat dan kepalsuan sebuah akta
otentik (seperti buku nikah) dalam perkara pembatalan nikah ?.
Pemecahan Masalah
- Boleh menjadi saksi dalam perkara pembatalan nikah.
- Pengadilan Agama berwenang menilai cacat dan kepalsuan akan tetapi tidak
boleh membatalkan dan hanya menyatakan akta tersebut tidak mempunyai
kekuatan hukum.
109. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 41
Muwaris memiliki 3 orang istri dan semua pernikahan dengan istrinya tersebut
memiliki buku nikah dari KUA, akan tetapi orang tersebut tidak pernah
mengajukan permohonan izin poligami, sedangkan dalam setiap buku nikah
tersebut identitasnya selalu jejaka/bujang. Bagaimana sikap majelis hakim dalam
menyikapi status istri kedua dan ketiga dan ketiga muwaris tersebut ?
- Apakah istri kedua dan ketiga tersebut dianggap istri sah muwaris sehingga bisa
menjadi ahli waris atau tidak ?
- Apakah tanpa adanya izin poligami buku nikah yang ternyata cacat administrasi
tersebut tetap memiliki kekuatan hukum sebagai akta otentik ?
Pemecahan Masalah
Ini wilayah ijtihad hakim.
110. Permaslahan
Ketika ayah meninggal dunia, apakah ibu secara otomatis menjadi wali bagi anaknya
atau perlu ada penetapan wali dari Pengadilan Agama ?. Saat ini banyak ibu yang
mengajukan penetepan wali ke PA karena notaris mengharuskan adanya penetapan
wali dari PA ketika mengurus jual beli atau balik nama harta anak.
Pemecahan Masalah
Bila ada permohonan harus diterima.
111. Permasalahan
Permohonan itsbat nikah, di mana dalam permohonannya Pemohon mengajukan
pengesahan nikah atas dua orang istrinya yang dinikahinya di bawah tangan, apakah
pernikahan atas dua orang istri tersebut bisa langsung diitsbatkan atau perlu
mengajukan izin poligami terlebih dahulu ?
Pemecahan Masalah
Pedomani Buku II.
112. Permasalahan
Dispensasi kawin dan wali adhal.
Makalah Rakernas 2011 | 42
- Jika kedua calon mempelai masih di bawah umur, apakah permohonan
dispensasi dapat diajukan oleh salah satu pihak dari calon mempelai ?.
- Jika walinya adhal bagi calon mempelai yang masih di bawah umur, apakah
permohonan dispensasi kawin dapat diajukan bersama dengan permohonan wali
adhal ?.
Pemecahan Masalah
- Pedomani Buku II halaman 142 sub b angka (2).
- Permohonan wali adhal bagi calon mempelai yang masih di bawah umur dapat
dilakukan secara kumulatif dengan dispensasi kawin.
113. Permasalahan
a. Apakah kewenangan Pengadilan Agama yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 50
ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 termasuk sengketa jual beli harta
warisan yang belum dibagi tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya ?.
b. Apakah PA berwenang mengadili sengketa jual beli tersebut jika pembelinya
beragama Islam ?.
c. Pengajuan PAW yang tidak mempunyai bukti buku nikah, apakah wajib lebih
dahulu mengajukan itsbat nikah ?.
d. Apakah pengajuan PAW dapat dikumulasi dengan itsbat nikah ?.
e. Ataukah tidak wajib ada itsbat nikah sepanjang dapat dibuktikan pernikahan
tersebut adalah sah menurut hukum Islam dan dapat ditetapkan ahli warisnya ?.
Pemecahan Masalah
a. Termasuk.
b. Berwenang, akan tetapi hanya terbatas mengenai sengketa jual beli yang ada
kaitannya dengan harta warisan.
Makalah Rakernas 2011 | 43
c. Tidak wajib, sepanjang dapat dibuktikan pernikahan tersebut.
d. Boleh.
e. Dapat.
114. Permasalahan
Bagaimana terhadap eksekusi harta bersama maupun warisan, sedangkan Tergugat
dalam keadaan gaib, padahal eksekusi harus dijalankan dengan innatura.
Pemecahan Masalah
Dilakukan dengan cara teguran (anmaning) melalui papan pengumuman
Bupati/pemerintah Kota (Pasal 718 R.Bg, juga di papan pengumuman Pengadilan
Agama sebagaimana panggilan orang yang tidak diketahui alamatnya, ditambah lagi
dengan aanmaning melalui mass media. Setelah dilakukan pelelangan, hak Tergugat
dapat disimpan melalui Kas Pengadilan Agama sebagaimana kasus konsignasi setelah
pemenang lelang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (Pasal 1404 smapi
dengan Pasal 1412 KUHPerdata).
115. Permasalahan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang memberikan izin kepada penyidik (polisi)
untuk melakukan penyitaan terhadap berkas perkara (bundel) di Pengadilan Agama,
yang mana didalam berkas tersebut ada pihak yang memalsukan dokumendokumen
terkait tindak pidana. Apakah diperbolehkan pihak Pengadilan Agama
menyerahkan berkas perkara (bundel) tersebut kepada pihak penyidik (polisi)?
Pemecahan Masalah
Ketua PA dapat mengizinkan untuk bawa keluar hanya dokumen yang dipalsukan,
tidak seluruh bundel Pasal 101 (2) UU No. 7 tahun 1989.
116. Permasalahan
Perceraian terjadi pada tahun 1965 yang digugat oleh isteri, karena merasa tidak
ada kepentingan dan tidak untuk dipergunakan maka SKT.3 yang dikeluarkan oleh
KUA setempat tidak pernah diambil. Dengan berjalannya waktu akhirnya SKT.3
tersebut sangat diperlukan untuk kepentingan menikah lagi, sementara KUA
Makalah Rakernas 2011 | 44
sekarang ini tidak berwenang lagi mengeluarkan SKT. 3. Apakah Pengadilan Agama
mengeluarkan Akta Cerai?
Pemecahan Masalah
PA tidak dapat mengeluarkan akta cerai karean itu terjadi sebelum lahirnya UU
No. 7 Tahun 1989.
117. Permasalahan
Jika penerapan pemanggilan termohon diterapkan juga dalam hal permohonan cerai
talak diajukan di PA tempat pemohon yang termohonnya pergi tanpa izin, maka
dampaknya bertele-tele, proses lama, biaya besar dan tidak adil (bertentangan asas
sederhana, cepat dan biaya ringan serta rasa keadilan kedua pihak berperkara).
Karena panggilan sidang pertama paling kurang 1 bulan, jika dilakukan panggilan
kedua melalui PA termohon, maka ditambah sebulan lagi, setelah diputus verstek
tenggang waktu pemberitahuan 1 bulan lagi baru putusan berkekuatan hukum
tetap. Lalu dipanggil termohon lagi untuk sidang ikrar talak dengan tenggang
waktu sebulan lagi, jadi penyelesaiannya bisa memakan waktu antara 5 - 6 bulan.
Lebih lama lagi jika termohonnnya di luar negeri, penyelesaiannya bisa tahunan.
Pemecahan Masalah
Pasal 73 ayat (3) sdh jelas tidak perlu ditafsirkan lagi, Pasal ini dimaksudkan untuk
mengindari adanya penyelundupan hukum dan keadilan, oleh karena itu istri sebagai
pihak yang diceraikan harus dipanggil.
118. Permasalahan
a. Baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon tidak hadir pada sidang
pertama, majelis menyatakan perkara gugur. Bagaimana soal penentuan biaya
perkara, padahal belum pernah ada penetapan tentang apakah perkara ini
prodeo atau tidak.
b. Jika menyimak petunjuk khusus dispensasi kawin dalam buku II Revisi 2010 (hal.
142), muncul kekaburan tentang siapa yang boleh mengajukan permohonan
dispensasi kawin. Di dalam pendahuluannya seolah-olah hanya orang tualah
yang harus mengajukan permohonan dispensasi kawin, namun jika dibaca
uraiannya, misalnya angka (1) si calon suami atau calon isteri yg belum
mencapai batas usia kawinpun dapat juga mengajukan.
Pertanyaannya:
Bagaimana kepastiannya, mohon klarifikasi. Jika memang si calon suami-isteri
juga boleh, bagaimana ketentuan batas umur seorang untuk menjadi subjek
hukum?
Makalah Rakernas 2011 | 45
Pemecahan Masalah
a. Karena dalam sidang prodeo tidak hadir maka permohonan prodeo ditolak,
perkara digugurkan dan biaya perkara dibebankan kepada Penggugat/Pemohon.
b. Pada dasarnya permohonan diajukan oleh orang tua, namun dalam hal walinya
adhal (enggan) mengajukan permohonan, dapat diajukan oleh mempelai, yang
berhak menentukan sebagai Termohon, adalah atas keinginan Pemohon Sendiri.
Hakim dalam persidangan memastikan pihak yang idtarik sebagai
Termohonsudahj benar. Prolog dalam Buku II salah ketik seharusnya orang
tua/calon mempelai).
119. Permasalahan
Sepasang suami isteri mengajukan permohonan Isbat Nikah kumulasi dengan
penetapan asal usul anak. Dalam persidangan terbukti bahwa pernikahan P.1 dan
P.2 tidak sah, karena menikah melalui wali hakim yang bukan PPN atau P3N,
sedangkan wali nikahnya diketahui enggan. Oleh karena nya permohonan Isbat
Nikah nya DITOLAK. Lalu bagaimana dengan Penetapan Asal Usul Anaknya?
Apakah anak yang lahir dalam perkawinan tersebut dapat
(DIKABULKAN)/dinyatakan sebagai anak sah P1 dan P2 sebagaimana bunyi
ketentuan pasal 76 KHI “Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan
hubungan antara anak dengan orangtuanya” atau (DITOLAK) / tidak dapat
dinyatakan sebagai anak sah P.1 dan P.2 sebagaimana bunyi pasal 99 huruf a KHI
setelah dipahami secara a contrario/mafhum mukhalafah “Anak yang tidak sah
adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang tidak sah”?
Pemecahan Masalah
Ini wilayah ijtihad hakim.
120. Permasalahan
Pada perkara Cerai Talak, Pemohon dihukum untuk membayar nafkah iddah dan
mut'ah namun selesai sidang ikrar talak Pemohon tidak membayar kewajiban
tersebut, lalu bagaimana upaya hukum Termohon agar Pemohon dapat memenuhi
kewajiban tersebut? Apakah Termohon dapat mengajukan permohonan eksekusi,
sedangkan eksekusi adalah haknya Pemohon?
Pemecahan Masalah
Termohon dapat mengajukan eksekusi.
121. Permasalahan
Makalah Rakernas 2011 | 46
Pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank belum dapat dilaksanakan secara
merata di satker-satker Pengadilan Agama, hal ini disebabkan jarak tempuh antara
Kantor Bank dengan satker Pengadilan Agama cukup jauh, seperti halnya di
Pengadilan Agama Sangatta. Kondisi Pengadilan Agama Sangatta dapat dikatakan
jauh dari Kantor Bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran panjar biaya
perkara (BRI) yaitu lebih dari 10 km, kondisi tersebut diperparah dengan tidak
adanya transportasi umum (taksi) yang menuju ke Kantor Bank tersebut, dan
apabila menggunakan carter motor (ojeg) dari Kantor PA ke Kantor Bank
membutuhkan ongkos cukup besar yaitu sebesar Rp. 75.000,-. Para pencari
keadilan hampir 90 % berasal dari daerah Kecamatan yang jarak tempuhnya antara
50 – 100 km, hal ini disebabkan dari 18 Kecamatan yang berada di wilayah Kutai
Timur hanya 2 Kecamatan saja yang jaraknya relatif dekat, akibatnya para pencari
keadilan datang di kantor PA di atas jam 10.00, bahkan ada yang datang lewat dari
jam 14.00.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila para pencari keadilan diperintahkan untuk
membayar biaya panjar perkaranya melalui Bank, dengan kondisi seperti tersebut di
atas, maka akan menambah beban bagi pihak pencari keadilan, dan bagi pengadilan
sendiri tidak dapat mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat
Pemecahan Masalah
Bagi PA yang jauh dari Bank dapat menunda pemberlakuan pembayaran melalui
Bank sampai ada Bank terdekat dari kantor PA dan pembayaran dilakukan di PA.
Atau bekerjasama dengan Bank untuk menugas petugas Bank menerima uang
perkara di PA.
122. Permasalahan
Tidak proporsional dalam penempatan tenaga teknis baik hakim maupun Panitera
Pengganti, adanya ditemui pada pengadilan Agama yang perkaranya banyak, tetapi
minim tenaga teknis. Semantara pada PA yang perkaranya sedikit ditemukan tenaga
teknis yang lebih banyak.
Pemecahan Masalah
Bukan permasalahan hukum.
123. Permasalahan
Ditemui adanya ketidakmerataan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis yang diadakan Balibang MA-RI bagi para hakim, panitera dan panitera
pengganti, karena kenyataan di lapangan tidak sedikit hakim maupun panitera yang
sudah lama menjabat tetapi tidak sekalipun dipanggil untuk mengikuti pendidikan
Makalah Rakernas 2011 | 47
dan pelatihan. sementara ada Pimpinan, Hakim, Panitera yang baru saja diangkat
telah beberapa kali mengikuti pendidikan dan pelatihan, hal tersebut adalah
merupakan hal yang ironis dan menghambat pemerataan pengetahuan bagi Hakim,
Panitera dan Panitera Pengganti.
Pemecahan Masalah
Bukan permasalahan hukum.
124. Permasalahan
Dengan telah diterapkan sistem baru tentang Mutasi Hakim dan Panitera di
lingkungan Peradilan Agama, maka ada masalah yang timbul yaitu tidak tersedianya
perumahan dinas yang menunjang kedinasan. Sehingga pejabat yang dimutasi
disamping memikirkan biaya rumah tangganya juga harus memikirkan rumah
tempat tinggal ditempat tugas yang baru, sehingga harus mengeluarkan biaya yang
cukup besar. Jadi sangatlah beralasan kalau ketentuan Pasal 24 UU No.50 Tahun
2009 dapat segera diperjuangkan pelaksanaannya.
Pemecahan Masalah
Bukan permasalahan hukum.
125. Permasalahan
Pada wilayah PTA Samarinda terdapat 6 satker dari 10 satker yang ada, tanah
bangunan kantornya masih dalam status pinjam pakai dari PEMDA/Pemkot
setempat.
Pemecahan Masalah
Bukan permasalahan hukum.
126. Permasalahan
Rumah dinas pimpinan, hakim, pejabat fungsional dan struktural di wilayah PTA.
Samarinda belum tersedia baik tanah maupun bangunannya.
Pemecahan Masalah
Bukan permasalahan hukum.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda