Senin, 17 Oktober 2011

TENTANG BANTUANH HUKUM OLEH LAWYER

1
SIGNIFIKASI BANTUAN HUKUM DAN PERAN PENGACARA DALAM MENYELESAIKAN PERKARA DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA
Oleh: H.Yayan Khaerul Anwar, M.Ag*
A. Pengertian Pengacara
Pengertian Pengacara dalam Bahasa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai istilah seperti pengacara, advokat atau konsultan hukum, penasehat hukum, pembela Lalu dengan berlakunya Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang memiliki pengertian :orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa. mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien,baik didalam maupun diluar pengadilan1
Dalam memilih dan menggunakan jasa Advokat. Sebaiknya masyarakat tetap jeli dan teliti memilih advokat sesuai kebutuhannya, terutama pemilihan ini didasarkan oleh kualitas serta nama baik Advokat itu sendiri.
Menurut sumber-sumber, Advokat Wajib Tergabung Pada Organisasi Profesi.
Ketika masyarakat akan memilih Advokat sebaiknya ia harus memeriksa terlebih dahulu apakah Advokat ini tergabung pada suatu organisasi profesi Advokat resmi yang diakui oleh Undang-Undang. Adapun organisasi profesi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat2 antara lain:
1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
1 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 1.
2 Ibid, Pasal 32 ayat 3
2
7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan
8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Menurut Undang-Undang ini seorang Advokat wajib menjadi anggota organisasi Advokat salah satu 8 organisasi diatas, Pentingnya masyarakat menanyakan keanggotaan organisasi profesi mana bagi seorang Advokat yang akan dipilih, memiliki kegnaan sebagai berikut:
1. apabila terjadi suatu pelanggaran kode-etik antara Advokat dengan klien, maka masyarakat dapat mengadukan pelanggaran dimaksud melalui Dewan Kehormatan Organisasi Profesi
2. melindungi kepentingan masyarakat selaku “konsumen” pengguna jasa advokat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
B. Mekanisme Pembayaran Jasa Advokat atau Pengacara
Ada 4 (empat) metode pembayaran dalam memanfaatkan jasa Pengacara, antara lain:
1. Pembayaran Perjam (Hourly Rate), cara pembayaran ini biasanya dilakukan oleh Pengacara untuk jasa dalam lingkup bisnis kecil. Penting diketahui bahwa setiap aktifitas seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan klien termasuk dalam jasa Telepon untuk konsultasi, dan hal-hal lain seperti surat menyurat untuk kepentingan legal advise, mempersiapkan dan menyusun suatu rancangan kontrak juga termasuk dalam perhitungan "jam" jasa yang harus dibayarkan. Jika metode ini yang digunakan, maka saat kita mengadakan pembicaraan dengan calon Pengacara yang kita pilih tanyakan juga waktu minimum pemakaian jasa. Kebanyakan Pengacara menggunakan waktu minimum untuk pemakaian jasanya adalah 15 (lima belas) menit. Dalam suatu contoh, apabila seorang klien menelpon selama tujuh menit maka akan dibebankan biaya atas pemakaian jasa 15 (lima belas) menit.
2. Pembayaran Ditetapkan (Fixed Rate), Pengacara yang akan menangani suatu tugas atau proyek biasanya menentukan sistem pembayaran tetap
3
(fixed rate). Namun sistem ini tidak dipakai pelayanan jasa dalam lingkup litigasi (sengketa yang penyelesaiannya melalui proses di pengadilan). Sistem ini biasanya diterapkan pada pemanfaatan jasa oleh bisnis skala kecil.
3. Pembayaran Berdasarkan Porsi (Contingent Fees) Pada sistem ini Pengacara menerima bagian dari hasil yang diperoleh dari klien yang dimenangkan dalam suatu sengketa hukum Apakah Pengacara disini hanya akan menerima bagian (Fee) jika ia berhasil memenangkan perkara tersebut. atau jika tidak, maka dia hanya akan menerima penggantian untuk biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkannya. Pembayaran berdasarkan porsi seperti ini tidak dilakukan dalam masalah-masalah bisnis rutin. Sistem seperti ini umumnya dipergunakan dalam hal Pengacara bekerja dan mewakili klien untuk kasus sengketa melalui proses pengadilan, mediasi atau arbitrase seperti dalam suatu peristiwa dimana terjadinya tuntutan (gugatan) atas kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak lain yang klien alami.
4. Pembayaran Berkala (Retainer). Jika seorang Pengacara menggunakan system pembayaran berkala, maka Masyarakat sebagai klien membayar secara bulanan atau bisa juga dirancang untuk pembayaran secara tahunan. Sebelumnya berbagai jasa Pengacara yang akan diterima klien harus telah didefinisikan (dirinci) untuk disepakati bersama. Sebenarnya Sistem ini akan sangat menguntungkan jika klien tahu bahwa klien ini akan sering membutuhkan Pengacara dalam suatu periode tertentu3.
C. Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia
Ketika seserang berperkara di pengadilan Agama dan ia berkeinginan untuk menggunakan jasa pengacara maka pengacra yang bernaung di bawah Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia inilah yang paling cocok untuk dicari,
3 Esther Angela Agustin, Tip Memilih Advokat, (Online Resources) ttp://artikelhukumindonesia.blogspot.com/2009/03/, Diakses pada tanggal 10 Oktober 2010
4
alasanya karena mereka akan memahami baik materi hukum atupun hukum acaranya.
Keberdaan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia ini memiliki maksud dan tujuan kerja sebagai berikut:
a. Maksud
1. Memperstukan para Advokat Syari'ah dalam suatu wadah organisasi kemasyarakatan.
2. Mneumbukhkan dan memelihara ukhwah (solidaritas) dan persatuan di antara para anggota.
3. Berpartisipasi secara aktif dalam menyuluhkan hukum dan pembinaan budaya hukum masyarakat serta memberikan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan.
b. Tujuan
1. Menegakkan hukum, keadilan, dan perlindungan hukum terhadap harkat dan martabat manusia serta tegaknya supremasi hukum di Indonesia demi terwujudnya Negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Turut berusaha mewujudkan masyarakat yang adil makmur, aman, tentram, dan tertib sesuai dengan tujuan pembangunan nasional4.
D. Signifikasi Peranan Pengacara di Lingkungan pengadilan Agama
Secara umum peranan seorang pengacara adalah membantu hakim untuk menemukan keadilan bagi para pihak yang berperkara. Namun peran yang seharusnya dijalankan di atas terkadang bahkan sering tidak ada yang lebih meonjol dari mereka adalah mereka berusaha memenangkan perkara dengan apapun caranya.
Terjadinya hal yang seperti disebutkan diatas bias dilatarbelakangi oleh hal-hal berikut:
1. Akhlak atau krakter yang berbeda-beda. Kualifikasi akhlak ini tentunya dipengaruhi oleh banyak factor mulai dari pendidikan sampai lingkungan.
4 Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia, Maksud dan Tujuan, (Online Resources) Diakses pada Tanggal 15 Oktober 2010.
5
2. Kurangnya penguasaan materi oleh pengacara dalam kasus yang di hadapi kliennya, maka sangat cocok dan pantaslah bil seorang yang berperkara di pengadilan Agama mengunakan jasa pengacara Syari’ah karena mereka lebih berkompeten sesuai dengan bidang yang ia kuasai. *Penulis Staf Pengajar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
6
DAFTAR PUSTAKA
Undang Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Esther Angela Agustin, Tip Memilih Advokat, (Online Resources) ttp://artikelhukumindonesia.blogspot.com/2009/03.
Asosiasi Pengacara Suari’ah Indonesia, Maksud dan Tujuan, (Online Resources).

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda